Jumat, 30 Oktober 2020

Panwascam Benua Kayong Umumkan 84 Orang Calon Pengawas TPS

 *Benua Kayong* - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pawaslu) Kecamatan Benua Kayong telah resmi mengumumkan 84 calon anggota Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Jum'at (30/10/20).


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Pengawas TPS, M.Khofiriyandi saat di konfirmasi oleh tim Humas Panwaslu Kecamatan Benua Kayong pada Jum'at (30/10/20) Pagi.


M. Khofiriyandi menyatakan, pengumuman Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) telah disampaikan oleh Panwascam Benua Kayong melalui portal resmi dan akun-akun media sosial Panwascam Benua Kayong.





Info Kelulusan juga dapat dilihat di Media Sosial Panwascam Benua Kayong


“Nama-Nama calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang secara resmi telah di umumkan selanjutnya untuk dimintai tanggapan masyarakat apabila ada keterkaitan dan keterikatan dengan partai politik, Tim sukses dari salah satu calon atau yang tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.


Tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat disampaikan sejak terhitung pengumuman ini diterbitkan atau sejak tanggal 28 Oktober hingga 3 November 2020, tanggapan dan laporan tersebut dapat juga disampaikan melalui jajaran pada Pengawas Kelurahan/Desa atau bisa langsung mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan Benua Kayong, yang selanjutnya untuk dimintai klarifikasi terhadap yang bersangkutan.” Imbuhnya.


Untuk selanjutnya akan diumumkan penetapan PTPS terpilih pada tanggal 11 November 2020.


PTPS bertugas selama 30 hari, yakni 23 hari sebelum pemungutan suara dan tujuh hari setelah pemungutan suara.  Sebagaimana Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diantara beberapa tugas PTPS meliputi, pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, Tutupnya. (Kh)



Redaktur: Khairudin

Editor: Humas Panwascam Benua Kayong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar