Jumat, 19 Juni 2020

BAWASLU KABUPATEN KETAPANG AKTIF KAN KEMBALI PANWASCAM DAN PKD


Benua Kayong - Setelah dinonaktif selama dua bulan terhitung sejak April 2020, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di kabupaten Ketapang mulai diaktifkan kembali. Merujuk pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Ketapang nomor: 048/K.BAWASLU-PROV.KB-03/HK.01.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tertanggal 14 Juni 2020.
Dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Ketapang nomor: 053/K.BAWASLU-PROV.KB-03/HK.01.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sabtu (14/6).

Pengaktifan kembali Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut menyusul adanya tahapan Pilkada 2020 yang akan dilanjutkan kembali mulai 24 Juni 2020 mendatang.

Anggota Panwaslu Kecamatan Benua Kayong kordiv SDM M. Khofiriyandi  mengatakan, panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa resmi aktif setelah dilakukan pengaktifan kembali secara virtual oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Ketapang yang dibacakan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Ketapang Tengku Nurmawardi saat virtual berlangsung.

Selanjutnya M. Khofiriyandi juga memastikan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa kembali bertugas sesuai tupoksi pengawasan masing-masing sesuai Kelurahan dan Desa, sebagaimana sebelum di nonaktifkan pada April lalu. Ia menambahkan tahapan terdekat selanjutnya dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Ketapang ialah Verifikasi Faktual dan Pencocokan dan Penelitian terhadap data pemilih, hal ini cukup berpotensi terhadap penularan virus Corona bagi penyelenggara baik itu dari PPS maupun PKD. Oleh karenanya, Panwaslu Kecamatan akan berkomitmen nantinya dalam kegiatan pengawasan di lapangan para pengawas dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar protokoler kesehatan.

"Ke depan kita akan mengawasi terhadap verifikasi sebaran dukungan bakal calon perseorangan dari pasangan Yasir Ansyari - Budi Mateus yang telah terverifikasi oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ketapang. Oleh karenanya APD berupa masker, faceshield (pelindung wajah), sarung tangan, hand sanitizer, baju pelindung hingga suplemen bagi pengawas menjadi hal wajib saat bertugas," ugkap Riyan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar