Benua Kayong - Pelantikan dan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Benua Kayong Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2020 di Aula Kantor Camat Benua Kayong, Sabtu (14/03/2020).
Acara yang dihadiri oleh Sekcam yg mewakili camat Benua Kayong , Bawaslu Kabupaten Ketapang, PPK Benua Kayong, Kapolsek, Damramil, KUA, Tokoh Agama dan tokoh pemuda tersebut melantik Sebanyak 11 pengawas Kelurahan/Desa terpilih.
Adapun daftar nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Benua Kayong Ketapang beserta tempat tugasnya sebagaimana berikut:
1. Bissalihin sebagai Panwaslu Desa Negeri Baru
2. Muhammad soid Panwaslu Desa Mekar Sari
3. Desi Nurmaya Ningsih Panwaslu Desa Padang
4. Edi Purnawan Panwaslu Desa Suka Baru
5. Maria Titin Panwaslu Desa Baru
6. Deni Kurniawan Panwaslu Desa Kinjil Pesisir
7. Herman Panwaslu Desa Sungai Kinjil
8. Ihya' Ulumuddin Panwaslu Kelurahan Mulia Kerta
9. Jamhur Panwaslu Kelurahan Banjar
10. Muhammad Syahab Panwaslu Kelurahan Tuan-tuan
11. Meizi Fitriani Panwaslu Kelurahan Kauman
| 11 Orang Panwaslu Kelurahan Desa Se-Kecamatan Benua Kayong Ketapang saat Proses Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji sebagai Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang |
Ketua Panwascam Benua Kayong Fachrur Rizal dalam sambutannya berpesan agar pengawas terpilih bisa menjaga Integritas penyelenggaraan pemilu dengan bersikap adil dan tidak melakukan tindakan diluar wewenang agar tidak terjadi hal hal yang berseberangan serta dengan tetap mengupayakan Pencegahan dalam proses pengawasan.
Selanjutnya sinergitas antara PKD dengan pimpinan masing-masing Kelurahan/Desa tetap harus di jaga, supaya lebih memudahkan untuk koordinasi guna mensukseskan tahapan verifikasi faktual pada dukungan pasangan calon perseorangan pada 26 Maret sampai dengan 15 April mendatang. imbuhnya
Sekretaris Camat, Sugiarto juga berharap Kecamatan Benua Kayong selama pada pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan lancar, kondusif, aman dan tanpa adanya kendala sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditelaah ditentukan.
"Artinya PKD bisa betul-betul mengawasi barangkali dari tim sukses mengadakan pertemuan ataupun acara, PKD harus sudah berkoordinasi dengan Panwascam, dan PKD harus siap 24 jam selama bertugas" tegasnya.
Dirinya juga berpesan panwas kelurahan/desa agar segera berkoordinasi dengan Lurah dan Kepala Desa masing masing-masing serta melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta masyarakat pada umumnya demi menjaga pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik. Tutupnya
Penulis : Khairudin
Editor : Fachrur Rizal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar