Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang. Pemilihan yang akan diselenggarakan secara serentak tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menindaklanjuti surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang Nomor : 012/K.KB-03/KP.00/IX/2020 pada Tanggal 29 September 2020 Perihal: Tentang Pembentukan Pokja dan Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan suara (TPS), Anggota Panwascam Benua Kayong Kordiv SDM yang sekaligus Ketua Pokja M. Khofiriyandi menjelaskan, pihaknya beserta jajaran komisioner bersama staf sudah melakukan rapat terbatas untuk menindaklanjuti surat yg disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang tentang Pembentukan Pokja dan Perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Ketapang khususnya di Kecamatan Benua Kayong. jelasnya (30/09/2020).
"Untuk memberikan sistem keterbukaan informasi kepada masyarakat tentang tahapan perekutan pengawas TPS maka kami dari jajaran kesekretariatan terus mensosialisasikan di setiap Kelurahan dan Desa yang berada di Kecamatan Benua Kayong dengan cara menempelkan pengumuman pendaftaran di masing-masing Kelurahan/Desa serta mensosialisasikan di Media sosial. Imbuhnya."
“Sementara persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, yaitu Warga Negara Indonesia, minimal usia 25 Tahun, Setia kepada Pancasila dan UUD, Mempunyai Integritas, memiliki kemampuan dan keahlian di bidang kepemiluan, foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisasi minimal SMA, Berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa Setempat, mampu secara jasmani dan rohani, mengundurkan diri dari partai sekurang-kurangnya 5 tahun, mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan, tidak pernah dipidana, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, tidak berada dalam ikatan perwakinan sesama penyelenggara, dan mengajukan surat lamaran," tambahnya.
Formulir Pendaftaran dapat diambil di Desa/ Kelurahan masing-masing atau langsung datang ke sekretariat Panwascam Benua Kayong. Pendaftaran dibuka dari tanggal 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020 dan dapat dikirimkan langsung kepada Panitia Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekretariat Panwascam Benua Kayong yang beralamat di Jalan WR. Soepratman No. 3 Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang. Seluruh proses pemilihan ini gratis tanpa di pungut biaya dan terbuka untuk umum.
"Selain itu pihaknya juga menjamin kemurnian rekrutmen anggota Pengawas TPS, dimana anggota yang dinyatakan lolos nantinya adalah mereka yang independen serta dapat dipastikan tidak adanya keterkaitan dan keterlibatan dari partai politik ataupun sebagai pendukung salah satu bakal kandidat/calon peserta pemilu, informasi lebih lanjut silahkan kunjungi sekretariat panwascam Benua Kayong atau dapat menghubungi via WhatsApp Staf Pelaksana Saudara Khairudin +62 896-9175-0219" Tutupnya
Adapun jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan pada persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang pada tahun 2020 ini berjumlah 84 orang untuk wilayah Kecamatan Benua Kayong.
Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat kecamatan Benua Kayong yang apabila memenuhi kriteria dan syarat-syarat tersebut diatas untuk dapat ikut serta dalam mensukseskan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ketapang tahun 2020 ini dengan menjadi bagian dari penyelenggara yaitu Pengawas TPS.
Redaktur: Khairudin
Editor: Humas Panwascam Benua Kayong