Panwaslu benua Kayong Perpanjang Pendaftaran Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPD/K)
Benua kayong – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Benua Kayong resmi memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPD/K) sampai tanggal 04 april 2020. Pasalnya, banyak kuota pelamar dibeberapa Desa masih belum terpenuhi.
Pendaftaran Panitia Pengawas Desa/ Kelurahan (PPD/K) dibuka pada tanggal 16 hingga 22 februari 2020, namun sampai pada pendaftaran ditutup Panwaslu Kecamatan Benua Kayong menilai masih belum memenuhi untuk kuota pendaftar. kuota minimal yang ditetapkan, yaitu dua pendaftar di setiap desa/Kelurahan sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tujuh hari mendatang mulai tanggal 27 February s/d 04 April 2020.
“Usai dilakukan rekap dari 11 Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Benua Kayong, ternyata jumlah pelamar panitia pengawas Desa/Kelurahan (PPD/K) di beberapa desa masih belum cukup untuk memenuhi dua kali jumlah PPD/K yang dibutuhkan. Baru 5 desa yang kuotanya terpenuhi sedangkan 6 desa belum,” ungkap khofiriandi, Komisioner Divisi SDM Panwaslu kecamatan Benua kayong itu, Rabu (26/02/2020).
Sementara untuk memenuhi kouta yang dibutuhkan, Panwaslu Kecamatan Benua Kayong melakukan perpanjangan selama 7 hari terhadap 6 desa tersebut. “Oleh karena itu, kami harap warga Kecamatan Benua Kayong dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk mendaftarkan dirinya,” tambahnya.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil pleno yang mengacu pada jadwal tahapan Pilbup 2020. “Setelah itu akan dilaksanakan penelitian administrasi pada tanggal 4 Maret 2020, dan dilanjutkan dengan tes wawancara pada hari yang sama ”, pungkas khofiriandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar