Minggu, 15 November 2020

84 PTPS Se-Kecamatan Benua Kayong Resmi Dilantik, Berikut Arahan Ketua Panwascam Benua Kayong

 


BENUA KAYONG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Benua Kayong gelar Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Benua Kayong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2020 di Ball Room Lantai III Hotel Borneo Kabupaten Ketapang, Minggu (15/11/2020).


Acara yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Camat Benua Kayong yang diwakili Kasi Tapem, Ketua PPK Benua Kayong, Kapolsek, Damramil, dan Kepala UPTD Puskesmas Tuan-Tuan tersebut melantik Sebanyak 84 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 11 Kelurahan/Desa di Kecamatan Benua Kayong.


Adapun daftar jumlah masing-masing pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di Kelurahan/Desa se-Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang yaitu: Desa Negeri Baru 6 PTPS, Desa Mekar Sari 6 PTPS, Desa Padang 8 PTPS, Desa Suka Baru 5 PTPS, Desa Baru 8 PTPS, Desa Kinjil Pesisir 5 PTPS, Desa Sungai Kinjil 5 PTPS, Kelurahan Mulia Kerta 16 PTPS, Kelurahan Banjar 3 PTPS, Kelurahan Tuan-tuan 10 PTPS dan Kelurahan Kauman 12 PTPS.


Ketua Panwascam Benua Kayong Fachrur Rizal dalam sambutannya Ia mengucapkan selamat atas dilantiknya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Benua Kayong dan selamat bergabung dan menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu. 


"Pertama-tama Kami ucapkan selamat kepada Saudara-Saudari yang telah resmi dilantik dan bergabung menjadi Pengawas TPS, semoga saudara-saudari dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas TPS dengan baik, amanah serta penuh tanggung jawab".


Ia juga berpesan agar pengawas terpilih bisa memahami tugas dan fungsinya sebagai pengawas TPS serta menjaga Integritas penyelenggaraan pemilu dengan bersikap adil dan tidak melakukan tindakan diluar wewenang agar tidak terjadi hal-hal yang berseberangan dan menyimpang dari kode etik serta dengan tetap mengupayakan Pencegahan dalam proses pengawasan.



Selain itu, Pengawas TPS juga menjadi sumber informasi yang dapat membantu kinerja pengawasan baik untuk Panwaslu Kelurahan/Desa maupun Panwaslu Kecamatan dalam tahapan pilkada yang saat ini masih berjalan diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan kampanye yang telah dimulai sejak 26 September yang lalu dan berakhir pada 5 Desember mendatang serta tahapan penertiban APK Pasangan Calon. 


Dari kedua tahapan tersebut, Ia berpesan kepada PTPS apabila mendapatkan informasi mengenai kampanye atau kegiatan sejenisnya baik itu berizin STTP maupun tidak, diharapkan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada jajaran di tingkat Kelurahan/Desa agar dapat segera ditindaklanjuti ke lokasi dimana kegiatan tersebut dilaksanakan. Hal ini dilakukan supaya PKD dapat memastikan dan melakukan tugas pengawasannya. Begitu halnya dengan informasi keberadaan APK yang dipasang pada tempat-tempat yang di larang sesuai aturan PKPU 13/2020. Sambungnya


Selain itu juga, Ia memberikan arahan agar PTPS juga harus mampu menjadi teladan dan memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat sekitar akan pentingnya menghindari segala potensi politik SARA, politik UANG serta ujaran kebencian yang dapat mengganggu kerukunan dan kedamaian antar masyarakat. Harapnya


Selanjutnya sinergitas antara Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa tetap harus di jaga, supaya lebih memudahkan untuk koordinasi guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Ketapang. Tutupnya.


Redaktur: Khairudin

Editor: Humas Panwascam Benua Kayong