Benua Kayong - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Faisal Riza selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) melakukan Kunjungan Supervisi dan Monitoring pengawasan verifikasi faktual kepada panwascam dan PKD se Kecamatan Benua Kayong, di Jalan WR. Supratman Kelurahan Kauman Jum'at (10/7/2020) sore.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang akrab disapa Ichal itu berkunjung ke Kantor Panwaslu Kecamatan Benua Kayong di dampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Bapak Hardi Maraden Sirait, SH yang juga merupakan Koordiv PHL dan dua Staf Ahli dan Teknis dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten ketapang.
Dalam kunjungan Supervisi dan Monitoring kali ini, faisal bermaksud memeriksa tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang telah selesai dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Benua Kayong sejak tanggal 25 Juni sampai dengan 08 Juli 2020 yang lalu.
"Kunjungan Supervisi dan Monitoring ini kami lakukan untuk memeriksa serta memastikan proses dan hasil verifikasi faktual dukungan kepada bakal calon perseorangan yang telah selesai dilakukan. Yang mana seperti kita ketahui sebelumnya bahwa tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dari Muhammad Yasir Anshari dan Budi Mateus itu dimulai dari sejak 25 Juni sampai dengan 08 Juli 2020 di seluruh kelurahan dan desa se-Kecamatan Benua Kayong." Ujar Koordiv PHL Faisal Riza, ST.,MH
Faisal mengatakan, dari hasil tahapan verifikasi faktual bakal pasangan calon dukungan perseorangan yang telah selesai dilakukan apabila Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) menemukan temuan untuk segera berkordinasi dengan panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) agar panitia Pengawas kecamatan bisa memberikan saran perbaikan dan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar dilakukan perbaikan-perbaikan di lapangan.
Untuk tahapan selanjutnya yaitu Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dilaksanakan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dari tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang.
Namun Ia tetap mengingatkan serta menghimbau kepada Panwaslu Kecamatan dan jajaran agar tetap melakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan pembentukan dan penetapan PPDP oleh KPU dengan melakukan tracking guna memastikan bahwa calon PPDP yang diangkat memenuhi syarat dan ketentuan baik dari faktor usia 20-50 tahun, netralitas calon PPDP dari parpol dan dukungan calon PPDP terhadap bakal calon perseorangan yang telah di verifikasi faktual sejak kemarin.
"Kedepan tidak lama lagi kita akan memasuki tahapan selanjutnya yaitu pemuktahiran data pemilih yang akan dilakukan 15 Juli sampai dengan 13 Agustus oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), maka kami berharap kepada Pengawas kecamatan (Panwascam) pada umumnya dan kepada Panitia Kelurahan/Desa (PKD) khususnya untuk bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap aspek-aspek krusial yang sering terjadi dalam pelaksanaan Coklit tersebut, seperti orang yang meninggal dunia akan tetapi masih terdaftar sebagai pemilih, usia calon pemilih, nama pemilih yang ganda, dan daftar pemilih pemula. Tutupnya".
Faisal juga terus menghimbau kepada seluruh jajaran di Panwaslu Kecamatan maupun PKD agar dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pilkada ini terus memprioritaskan protokol kesehatan sebagaimana petunjuk dari Pemerintah guna menjaga kesehatan dan keselamatan pengawas di lapangan. Sebab kesehatan dan keselamatan pengawas di lapangan adalah prioritas segala-galanya. Ujar Ichal
Kunjungan Supervisi dan monitoring tersebut dilaksanakan dengan penuh kekeluargaan serta membuka ruang interaktif antara Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan para Panwaslu Kecamatan serta PKD, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.
Penulis: Khairudin
Editor: Humas Panwaslu Kec. Benua Kayong